Pengumuman Pembagian Sertifikat EPS-TOPIK 2011
Pengumuman Pembagian Sertifikat EPS-TOPIK 2011 | |
Wednesday, 07 December 2011 19:06 |
Pengumuman Pembagian Sertifikat EPS-TOPIK 2011
Nomor : PENG. 483 /PEN-PPP/XII/2011Sehubungan dengan telah dilaksanakanya Ujian EPS-TOPIK 2011 pada tanggal 25 dan 26 Juni 2011 dan Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 pada tanggal 20 November 2011, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. CTKI yang telah lulus ujian EPS-TOPIK 2011 pada tanggal 25 dan 26 Juni 2011 serta ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 tanggal 20 November 2011 agar segera mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan dokumen sebagai berikut :
- Pas Photo 3x4 bewarna dengan latar belakang biru 3 (tiga) lembar (Photo Terbaru)
- Poto copy KTP yang masih berlaku 1 (satu) lembar
- Poto copy Kartu keluarga 1 (satu) lembar.
- Poto copy Ijazah pendidikan terakhir minimal tingkat SLTP 1 (satu) lembar yang dilegalisir cap basah.
- Asli Surat keterangan Medical Check-up dari Rumah Sakit/Sarkes yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
- Asli Surat keterangan ijin bermeterai dari orang tua bagi yang belum menikah dan ijin dari suami/istri bagi yang telah berkeluarga, serta surat ijin harus diketahui dan ditandatangani serta distempel oleh Lurah/Kepala desa.
- Foto Copy Kartu kuning yang dilegalisir 1(satu) lembar .
2. Pembuatan Paspor dan SKCK dapat dilakukan setelah pembagian sertifikat dan formulir dan surat rekomendasi pembuatan paspor dan SKCK akan diberikan di BP3TKI lokasi tempat pembagian sertifikat kelulusan dan formulir aplikasi (pengumuman menunggu informasi lebih lanjut)
3. Pembagian sertifikat dan formulir Aplikasi akan dilakukan di 5 Lokasi BP3TKI tempat penyelenggaraan ujian EPS-TOPIK 2011 tanggal 25 dan 26 Juni 2011 dan Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 tanggal 20 November 2011 yakni :
No | Daerah | Lokasi Ujian | Tempat Pengambilan | Alamat |
1 | Jakarta | Universitas Pancasila (UP) / Jakarta Korean Internasional School | BP3TKI Ciracas | Jl Pengantin Ali No 1 Kampung Rambutan Jakarta Timur Telp 021-87781840 Fax 021-87781841 |
2 | Bandung | Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) | BP3TKI Bandung | Jl Soekarno Hatta No 31 Bandung 40232 Telp 022-52004091 |
3 | Semarang | Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) | BP3TKI Semarang | Jl Kalipepe III Semarang 50236 Telp 024-74763260, 024-7477223 |
4 | Surabaya | UNISMA Malang | UPTP3TKI Surabaya | Jl Jagir Wonokromo No 368 Surabaya 60244 Telp 031-8415858, 031-8411445 |
5 | Makasar | Universitas Muslim Indonesia (UMI) | BP3TKI Makassar | Jl Pacinang Raya No: 104 Makassar Sulawesi Selatan, Telp: 0411-425038, Fax: 0411-425039 |
4. Adapun syarat pengambilan sertifikat dan formulir aplikasi lamaran adalah :
- Pengambilan sertifikat tidak boleh diwakilkan atau kolektif. Peserta ujian yang lulus harus datang sendiri mengambil sertifikat ujian EPS-TOPIK 2011.
- Menunjukkan potongan asli lembar pendaftaran dan membawa fotocopy potongan lembar pendaftaran 2 (dua) lembar.
- Membawa KTP Asli/Paspor yang dipergunakan saat mendaftar.
- Membawa dan menyerahkan fotocopy KTP /SIM / Passpor
- Membawa Pasphoto 3x4 sebanyak 2 lembar (photo saat mendaftar)
- Membawa Akter Kelahiran, Kartu Keluarga dan Ijasah asli (untuk ditunjukkan).
5. Pengambilan sidik jari peserta ujian yang lulus akan di lakukan bersamaan dengan pembagain sertifikat kelulusan dan formulir aplikasi lamaran ke Korea.
6. Peserta yang telah lulus ujian/CTKI harus menjaga kepemilikan sertifikat EPS-TOPIK 2011 dan tidak boleh diserahkan kepada orang lain yang tidak mengikuti atau tidak lulus ujian EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan dengan alasan apapun.
7. Kehilangan sertifikat Tes EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan adalah tanggung jawab peserta ujian/ CTKI dan sertifikat yang hilang tidak dapat diganti dengan alasan apapun.
8. Bagi CTKI Korea yang telah lulus ujian EPS-TOPIK 2011 tanggal 25 dan 26 Juni 2011 serta Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 tanggal 20 November 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan dihimbau segera mengirimkan berkas lamaran setelah memperoleh sertifikat dan formulir aplikasi (pengumuman menunggu informasi lebih lanjut)
Demikian disampaikan agar maklum.
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
Ttd
DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP 196103 0319 8603 1002 |
Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/07/cara-membuat-kotak-komentar-facebook-di.html#ixzz2C7io4mBQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar